Perubahan bentuk PTS oleh badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba adalah penggantian bentuk PTS dari suatu bentuk PTS ke bentuk PTS lain, karena:
Badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba sebagaimana dimaksud di atas adalah subyek hukum berbentuk yayasan, persyarikatan, perkumpulan, atau bentuk lain yang berprinsip nirlaba, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta adalah sama dengan pendirian Perguruan Tinggi swasta dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Format dokumen untuk PTS baru yang akan dibentuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat dilihat dalam Lampiran Buku Pedoman.
L2 Dikti atau Kopertis setempat memberi rekomendasi tentang:
Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk memberikan data dan informasi yang tidak benar, Badan Penyelenggara tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Presentasi usul perubahan bentuk PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:
Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS baru yang akan dibentuk oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:
No |
Waktu |
Kegiatan |
1 |
Desember - Februari |
Penerimaan dokumen pendirian/perubahan bentuk PTS |
2 |
Januari - Februari |
Evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital |
3 |
Maret |
Pengumuman hasil evaluasi dan verifikasi dokumen – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan |
4 |
Maret |
Presentasi pengusul yang lolos evaluasi dan verifikasi dokumen |
5 |
April |
Pengumuman hasil presentasi – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan |
6 |
April |
Visitasi ke lokasi lahan kampus pengusul yang lolos presentasi |
7 |
Mei |
Pengumuman hasil visitasi – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan. |
8 |
Mei - Juni |
Penerbitan izin pendirian/perubahan bentuk PTS |